![]() |
Pesisir Belitung Indonesia (sumber : http://amirahhayazee.blogspot.com/2013/08/pulau-belitung-indah-dan-eksotis.html) |
ini juga wilayah pesisir Indonesia (sumber : http://www.imacsindonesia.com/v5/index.php/id/news/177- adopsi-i-catch-dalam-kurikulum-pelatihan-berbasis-kompetensi-bagi-pendamping-desa-pesisir-tangguh) |
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan pulau-pulau indahnya yang terbentang dari 6o
LU – 11o LS dan 95o BT – 141o BT, serta berada
pada UTM zona 46 sampai 54 ini memiliki luas wilayah pesisir dua per tiga dari
luas daratan, sedangkan panjang garis pantainya adalah 95.161 kilometer atau
terpanjang kedua di dunia. Suatu kenyataan yang sebenarnya telah kita pahami
bersama, jika sumberdaya pesisir dan lautan memiliki arti penting bagi
pembangunan nasional, baik dilihat dari aspek ekonomi, aspek ekologis, aspek
pertahanan dan keamanan, serta aspek pendidikan dan pelatihan. Kawasan pesisir,
selain kaya akan bahan-bahan tambang dan mineral juga berpotensi bagi
pengembangan aktivitas industri, pariwisata, pertanian, permukiman, dan lain
sebagainya. Untuk itu, diperlukannya suatu kebijakan dan strategi untuk
pengelolaan wilayah pesisir tersebut.
Pada
26 Juni 2007 DPR RI mengesahkan Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang
Pengeloaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang merupakan kebijakan pertama
untuk mengatur pengelolaan di wilayah pesisir. Kemudian pada Januari 2014
disahkan Undang-Undang No 1 Tahun 2014 yang berisi perubahan atas UU No 27
Tahun 2007. Alasan perubahan tersebut dicantumkan dalam UU No. 1 Tahun 2014
pada bagian “menimbang” point b “bahwa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil belum memberikan kewenangan dan tanggung jawab negara secara
memadai atas pengelolaan Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga
beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
hukum di masyarakat;”. Berikut ini perubahan yang terjadi: