Kawasan
pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki potensi sumberdaya alam dan jasa
lingkungan yang tinggi dan dapat dijadikan sebagai modal dasar pelaksanaan
pembangunan Indonesia di masa yang akan datang. Kawasan ini menyediakan
sumberdaya alam yang produktif seperti terumbukarang, padang lamun (seagrass),
hutan mangrove, perikanan dan kawasan konservasi serta juga memberikan jasa
lingkungan yang besar karena keindahan alam yang dimilikinya yang dapat
menggerakkan industri pariwisata bahari. Dilain pihak, pemanfaatan potensi
pulau-pulau kecil masih belum optimal akibat perhatian dan kebijakan Pemerintah
selama ini yang lebih berorientasi ke darat.
sumber : |
Definisi
pulau kecil sendiri menurut Undang-Undang
27 Tahun 2007 adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan
2.000 Km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya. Menurut http://www.ppk-kp3k.kkp.go.id/direktori-pulau/
jumlah pulau-pulau kecil bernama di Indonesia adalah 13.466, dengan jumlah
pulau-pulau kecil terluar di Indonesia mencapai 92 pulau.
Jika
dilihat dari kondisi geografis Indonesia atas kebaradaan pulau-pulau terluar,
setidaknya terdapat tiga fungsi penting dari pulau-pulau terluar tersebut yaitu
antara lain:
Sebagai fungsi pertahanan dan keamanan.
Pulau-pulau
terluar memiliki peran penting keluar masuknya orang dan barang.
Praktik-praktik penyelundupan senjata, barang-barang illegal, obat-obatan
terlarang, pemasukan uang dolar palsu, perdagangan wanita, pembajakan,
pencurian hasil laut dan menjadi lalu lintas kapal-kapal asing.
Sebagai fungsi ekonomi.
Sangat
jelas pulau-pulau terluar ini memiliki peluang dikembangkan sebagai wilayah
potensial industri berbasiskan sumberdaya seperti industri perikanan,
pariwisata bahari dan industri.
Sebagai fungsi ekologi.
Ekosistem
pesisir dan laut pulau-pulau terluar dapat berfungsi sebagai pengatur iklim
global, siklus hirologi dan biokimia, sumber energi alternatif, sumber plasma
nutfah dan sistem penunjang lainnya.
Melihat
fungsi penting dari pulau-pulau terluar tersebut, dibutuhkan pengelolaan dan
pengamanan yang baik dari pemerintah Indonesia. Keberadaan aturan hukum dalam
pengelolaan pulau-pulau kecil terluar pada akhirnya akan sangat diperlukan,
yaitu sebuah peraturan hukum yang mengakomodasi berbagai kepentingan, sehingga
pengelolaan pulau-pulau terluar lebih komprehensif.
Berdasarkan
hasil inventarisasi yang dilakukan oleh Dishidros TNI-AL pada tahun 2003, dari 92
pulau kecil terluar yang tersebar di 17 provinsi dimana keberadaannya
mempengaruhi luas wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari
92 pulau tersebut, 12 pulau di antaranya memiliki kerawanan atau dianggap
memungkinkan untuk menjadi sumber konflik perbatasan dengan negara tetangga
bila tidak diantisipasi sejak dini, sehingga perlu diberi perhatian secara
khusus. Ke-12 pulau tersebut adalah antara lain pulau (Laksamana Pertama
Sunaryo, 2005 : 7):
Pulau Rondo (terletak di wilayah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, berbatasan dengan perairan India)
Pulau Sekatung (terletak di wilayah
propinsi Riau, berdekatan dengan Negara Vietnam)
Pulau Nipah (terletak di wilayah
Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau.
Pulau Nipa mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir laut di sekitarnya.
Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai Singapura.)
Pulau Berhala (terletak di wilayah
Sumatera Utara, berbatasan dengan Malaysia. Keberadaan pulau ini menjadi sangat
penting karena menjadi pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah satu
selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional.)
Pulau Miangas, Pulau Marampit, dan Pulau Marore (terletak di wilayah propinsi
Sulawesi Utara yang berbatasan langsung dengan Negara Filipina. Pulau-pulau
tersebut seluruhnya berpenduduk, Menara suar sudah ada kecuali Pulau Marampit.
Penduduk di ketiga pulau tersebut sering berinteraksi dengan penduduk Filipina,
bahkan sebagian besar kebutuhan pokok masyarakat setempat diperoleh dari Negara
Filipina;)
Pulau Fanildo, Pulau Fani, Pulau Brass (berada
di wilayah Propinsi Papua dan ketiganya berbatasan dengan Negara Palau, kecuali
pulau Brass)
Pulau Dana, Pulau Batek (terletak di
wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan berbatasan dengan Negara Australia dan
Timor Leste.)
sumber : |
Pulau-pulau
tersebut merupakan pulau-pulau terluar dan memiliki wilayah yang berbatasan
langsung dengan negara tetangga, maka pulau-pulau tersebut memiliki nilai yang
sangat strategis, sekaligus rawan terhadap sengketa kepemilikan di masa
mendatang. Keberadaan pulau-pulau kecil terluar tersebut memiliki spektrum yang
luas, bukan hanya sebatas aspek ekonomis, tetapi juga terkait aspek politis dan
aspek pertahanan dalam rangka menjadi integritas wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
Oleh
karenanya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan membangun
Indonesia dari Pinggir bisa diartikan dengan pengelolaan pulau terluar,
pasalnya selama ini terjadi disparitas pembangunan, kesenjangan wilayah dan
kesenjangan pendapatan. Beliau mengatakan permasalahan Pulau-pulau Kecil
Terluar (PPKT) sebagai beranda terdepan sekaligus paling pinggir dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memang sangat kompleks. Selain untuk
menegakkan kedaulatan negara, pengelolaan pulau-pulau kecil terluar secara
berkelanjutan menjadi penting dan strategis untuk menguatkan perekonomian bangsa
yang berbasis kemaritiman.
Menurut
beliau, isu dan permasalahan strategis yang mewarnai potret dan kondisi PPKT
saat ini antara lain kemiskinan masyarakat, minimnya infrastruktur dasar,
pertahanan dan keamanan, penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.
Persoalan
lainnya adalah rendahnya tingkat pendidikan, kesehatan, serta minimnya sarana
komunikasi dan informasi. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki beban
yang berat dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayahnya dibandingkan
dengan negara yang wilayahnya didominasi oleh daratan. Oleh karena itu,
dibutuhkan suatu kebijakan khusus dalam pemanfaatan dan pengelolaan pulau-pulau
kecil melalui kegiatan perlindungan, pengawasan, dan pemantauan secara terus
menerus agar keberadaannya dapat dipertahankan.
Seperti
yang diungkapkan Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Sudirman Saad bahwa Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil mengatur PPKT ditetapkan sebagai Kawasan
Strategis Nasional Tertentu (KSNT).
Pendekatan
dan bentuk intervensi yang dilakukan pemerintah dalam pengelolaan PPKT tersebut
selama ini ditujukan untuk pulau kecil terluar berpenduduk dan tidak
berpenduduk. Pulau kecil terluar berpenduduk dilakukan dengan mengedepankan
pendekatan kesejahteraan sosial dan ekonomi seperti penyediaan sarana-prasarana
dasar seperti air bersih, listrik, dermaga dan sarana komunikasi.
Sedangkan,
pulau kecil terluar tidak berpenduduk melalui penguatan pengelolaan keamanan
dan konservasi laut. Pilihan untuk mendorong agenda konservasi laut di pulau
kecil terluar tidak berpenduduk sangat beralasan. Alasannya yaitu
mengefektifkan penguasaan pulau kecil terluar oleh pemerintah Indonesia sebagai
batas laut negara dan upaya mencapai target 20 juta hektar kawasan konservasi
laut pada 2020.
REFERENSI :
Dinas
Hidro-Oceanografi TNI AL, 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar