![]() |
Pesisir Belitung Indonesia (sumber : http://amirahhayazee.blogspot.com/2013/08/pulau-belitung-indah-dan-eksotis.html) |
ini juga wilayah pesisir Indonesia (sumber : http://www.imacsindonesia.com/v5/index.php/id/news/177- adopsi-i-catch-dalam-kurikulum-pelatihan-berbasis-kompetensi-bagi-pendamping-desa-pesisir-tangguh) |
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan pulau-pulau indahnya yang terbentang dari 6o
LU – 11o LS dan 95o BT – 141o BT, serta berada
pada UTM zona 46 sampai 54 ini memiliki luas wilayah pesisir dua per tiga dari
luas daratan, sedangkan panjang garis pantainya adalah 95.161 kilometer atau
terpanjang kedua di dunia. Suatu kenyataan yang sebenarnya telah kita pahami
bersama, jika sumberdaya pesisir dan lautan memiliki arti penting bagi
pembangunan nasional, baik dilihat dari aspek ekonomi, aspek ekologis, aspek
pertahanan dan keamanan, serta aspek pendidikan dan pelatihan. Kawasan pesisir,
selain kaya akan bahan-bahan tambang dan mineral juga berpotensi bagi
pengembangan aktivitas industri, pariwisata, pertanian, permukiman, dan lain
sebagainya. Untuk itu, diperlukannya suatu kebijakan dan strategi untuk
pengelolaan wilayah pesisir tersebut.
Pada
26 Juni 2007 DPR RI mengesahkan Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang
Pengeloaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang merupakan kebijakan pertama
untuk mengatur pengelolaan di wilayah pesisir. Kemudian pada Januari 2014
disahkan Undang-Undang No 1 Tahun 2014 yang berisi perubahan atas UU No 27
Tahun 2007. Alasan perubahan tersebut dicantumkan dalam UU No. 1 Tahun 2014
pada bagian “menimbang” point b “bahwa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil belum memberikan kewenangan dan tanggung jawab negara secara
memadai atas pengelolaan Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga
beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
hukum di masyarakat;”. Berikut ini perubahan yang terjadi:
Pasal
I
Beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) diubah
sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 17,
angka 18, angka 19, angka 23, angka 26, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31,
angka 32, angka 33, angka 38, dan angka 44 diubah, dan di antara angka 18 dan
angka 19 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 18A, serta di antara angka 27
dan angka 28 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 27A sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
Angka 1 :
Menjelaskan tentang pengertian
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Perubahan yang terjadi
antara lain terdapat penggantian kata “proses” menjadi “pengoordinasian”,
penggantian kalimat “...antarsektor, antara pemerintah dan pemerintah daerah”
menjadi “yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah,
antarsektor,...”, dan perubahan kata “masyarakat” menjadi “rakyat”.
Sehingga
angkat 1 berubah dari yang awalnya berbunyi “Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan,
pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara
ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” menjadi “Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian
perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan
pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah,
antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan
dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.”
Angka 17 :
Menjelaskan
tentang pengertian Rencana Zonasi, perubahan yang terjadi adalah penghapusan
kalimat “yang dapat disusun oleh Pemerintah Daerah”, perubahan pada kalimat
“jenis dan jumlah surat izin yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah”
menjadi “jenis dan jumlah surat izin yang diterbitkan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.”
Sehingga bunyi
angka 17 menjadi “Rencana Zonasi Rinci
adalah rencana detail dalam 1 (satu) Zona berdasarkan arahan pengelolaan di
dalam Rencana Zonasi dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi
yang diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan
jenis dan jumlah surat izin yang diterbitkan oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.”
Angka 18 :
Pada UU No 27 Tahun 2007 angka18
mengatur tentang HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir), sedangkan pada UU No 1
Tahun 2014 mengatur tentang Izin Lokasi.
Penambahan Angka 18A yang memberikan
pengertian tentang Izin Pengelolaan, sehingga Angka 18A berbunyi:
“Izin
Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan
sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.”
Angka 19 :
Mengatur tentang Konservasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, terdapat perubahan kata “perlindungan” menjadi
“pelindungan”.
Angka 23 :
Mengatur tentang Reklamasi, terjadi
penambahan kata “setiap”, sehingga bunyinya menjadi “Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap Orang
dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut
lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau
drainase.”
Angka 26 :
Memberikan pengertian tentang bencana
pesisir, terjadi penambahan kata “setiap”, sehingga bunyi angka 26 menjadi “Bencana Pesisir adalah kejadian karena
peristiwa alam atau karena perbuatan Setiap Orang yang menimbulkan
perubahan sifat fisik dan/atau hayati Pesisir dan mengakibatkan korban jiwa,
harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.”
Penambahan Angka 27A tentang Dampak
Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Strategis, yang berbunyi :
“Dampak
Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Strategis adalah perubahan yang
berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan
dampak sosial ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan generasi
yang akan datang.”
Angka 28 :
Mengatur tentang Pencemaran Pesisir,
terdapat penambahan kata “setiap”, sehingga bunyinya menjadi “Pencemaran Pesisir adalah masuknya atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan
Pesisir akibat adanya kegiatan Setiap Orang sehingga kualitas Pesisir
turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan Pesisir tidak
dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.”
Angka 29 :
Menjelaskan mengenai akreditasi,
terdapat penggantian kata “Program-program” menjadi “program”, sehingga
bunyinya menjadi “Akreditasi adalah
prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar
baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi
penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program pengelolaan yang
dilakukan oleh Masyarakat secara sukarela.”
Angka 30 :
Menjelaskan tentang Pemangku
Kepentingan Utama, terdapat penghapusan kata “pesisir” setelah kata
“masyarakat” diakhir kalimat, sehingga bunyinya menjadi “Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan
pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan
tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha
perikanan, dan Masyarakat.”
Angka 31 :
Menjelaskan mengenai pemberdayaan
masyarakat, perubahan terjadi pada penggantian kalimat “kepada Masyarakat
Pesisir” menjadi “kepada Masyarakat dan nelayan tradisional.
“Pemberdayaan
Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan kepada
Masyarakat dan nelayan tradisional agar mampu menentukan pilihan yang
terbaik dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara
lestari.”
Angka 32 :
Menjelaskan mengenai pengertian
masyarakat, terdapat penggantian kata “terdiri dari” menjadi “tediri atas”,
“masyarakat Adat” menjadi “Masyarakat Hukum Adat”, dan penambahan kalimat “dan
Masyarakat Tradisional”.
“Masyarakat
adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal,
dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil.”
Angka 33 :
Pada UU No 27 Tahun 2007, Angka 33
menjelaskan tentang pengertian Masyarakat Adat. Sedangkan pada UU no 1 Tahun
2014, menjelaskan tentang Masyarakat Hukum Adat.
“Masyarakat
Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di
wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya
ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber
daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di
wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Angka 38 :
Pada UU No 27 Tahun 2007, Angka 38
menjelaskan tentang pengertian Orang. Sedangkan pada UU no 1 Tahun 2014,
menjelaskan tentang Setiap Orang.
"Setiap
Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun
yang tidak berbadan hukum.”
Angka 44 :
Menjelaskan tentang pengertian menteri.
Dilakukan penyempurnaan dalam pengertian tersebut, sehingga menjadi “Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.”
Pasal
14
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (7) Pasal
14 diubah sebagai berikut :
a. Ayat 1 :
Penambahan kata “masyarakat” sehingga
bunyinya menjadi “Usulan penyusunan
RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat,
dan dunia usaha.”
b. Ayat 7 :
Penghapusan kata “maka” diantara koma
dan “dokumentasi”, sehingga berbunyi “Dalam
hal tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dipenuhi,
dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
dimaksud diberlakukan secara definitif.”
3. Judul Bagian Kesatu pada Bab V diubah
dari “Hak Pengusahaan Perairan Pesisir” menjadi “Izin”, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Izin
4. Ketentuang Pasal 16, 17, 18, 19, dan 20
yang pada UU No 27 Tahun 2007 mengatur tentang HP-3 diubah menjadi :
a. Pasal 16 : tentang Izin Lokasi, tetap berisi 2 ayat.
b. Pasal 17 : tentang Pemberian Izin Lokasi, berubah menjadi 4 ayat.
c. Pasal 18 : tentang Pemegang Izin Lokasi.
d. Pasal 19 diubah menjadi sebagai berikut
:
Pasal 19
(1)
Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan
sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil untuk kegiatan:
a.
produksi garam;
b.
biofarmakologi laut;
c.
bioteknologi laut;
d.
pemanfaatan air laut selain energi;
e.
wisata bahari;
f.
pemasangan pipa dan kabel bawah laut;
dan/atau
g. pengangkatan
benda muatan kapal tenggela,wajib memiliki Izin Pengelolaan.
(2)
Izin Pengelolaan untuk kegiatan selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Dalam hal terdapat kegiatan pemanfaatan
sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang belum diatur
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
e. Pasal 20 : tentang peran pemerintah dan pemerintah daerah mengenai izin
lokasi dan izin pengelolaan serta penerima Izin tersebut.
f. Pasal 21 : tentang Pemanfaatan ruang dan sumber daya Perairan Pesisir
dan perairan pulau-pulau kecil pada wilayah Masyarakat Hukum Adat oleh
Masyarakat Hukum Adat
g. Pasal 22 : tentang kewajiban memiliki izin dan Masyrakat Hukum Adat.
5. Penambahan Pasal 22A :
Izin
Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Izin Pengelolaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diberikan kepada:
a.
orang perseorangan warga negara
Indonesia;
b.
korporasi yang didirikan berdasarkan
hukum Indonesia; atau
c.
koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat.
6. Penambahan Pasal 22B :
“Orang
perseorangan warga Negara Indonesia atau korporasi yang didirikan berdasarkan
hukum Indonesia dan koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat yang mengajukan Izin
Pengelolaan harus memenuhi syarat teknis, administratif, dan operasional.”
7. Penambahan Pasal 22C :
“Ketentuan
lebih lanjut mengenai syarat, tata cara pemberian, pencabutan, jangka waktu,
luasan, dan berakhirnya Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.”
8. Pasal 23 :
Penghapusan kata “atau lebih” diantara
kata “salah satu” dan “kepentingan”, penambahan poin i yaitu pertahanan dan keamanan negara pada ayat (2),
serta penghapusan ayat (4), (5), (6,), dan (7) yang berisi tentang HP3.
Sehingga bunyinya menjadi :
Pasal
23
(1)
Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan
perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis
secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.
(2)
Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan
perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut:
a.
konservasi;
b.
pendidikan dan pelatihan;
c.
penelitian dan pengembangan;
d.
budi daya laut;
e.
pariwisata;
f.
usaha perikanan dan kelautan serta
industri perikanan secara lestari;
g.
pertanian organik;
h.
peternakan; dan/atau
i.
pertahanan dan keamanan negara.
(3)
Kecuali untuk tujuan konservasi,
pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan
pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya wajib:
a.
memenuhi persyaratan pengelolaan
lingkungan;
b.
memperhatikan kemampuan dan kelestarian
sistem tata air setempat; dan
c.
menggunakan teknologi yang ramah
lingkungan.
9. Penambahan Pasal 26A :
Pasal
26A
(1)
Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan
pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing harus
mendapat izin Menteri.
(2)
Penanaman modal asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan kepentingan nasional.
(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mendapat rekomendasi dari bupati/wali kota.
(4)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
badan hukum yang berbentuk perseroan
terbatas;
b.
menjamin akses publik;
c.
tidak berpenduduk;
d.
belum ada pemanfaatan oleh Masyarakat
Lokal;
e.
bekerja sama dengan peserta Indonesia;
f.
melakukan pengalihan saham secara
bertahap kepada peserta Indonesia;
g.
melakukan alih teknologi; dan
h.
memperhatikan aspek ekologi, sosial,
dan ekonomi pada luasan lahan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengalihan saham dan luasan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f
dan huruf h diatur dengan Peraturan Presiden.
10. Perubahan Pasal 30, menjadi 4 ayat :
Pasal
30
(1)
Perubahan peruntukan dan fungsi zona
inti pada kawasan konservasi untuk eksploitasi ditetapkan oleh Menteri dengan
didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
(2)
Menteri membentuk Tim untuk melakukan
penelitian terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur-unsur
kementerian dan lembaga terkait, tokoh masyarakat, akademisi, serta praktisi
perikanan dan kelautan.
(3)
Perubahan peruntukan dan fungsi zona
inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ber-Dampak Penting dan Cakupan
yang Luas serta Bernilai Strategis, ditetapkan oleh Menteri dengan persetujuan
DPR.
(4)
Tata cara perubahan peruntukan dan
fungsi zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.
11. Pasal 50 :
Pada UU No 27 Tahun 2007 mengatur tentang
pemberian HP-3 oleh Menteri dan pejabat eksekutif daerah, sedangkan pada UU No
1 Tahun 2014 diubah menjadi mengatur tentang pemberian dan pencabutan Izin
Lokasi oleh Menteri dan pejabat eksekutif daerah.
12. Pasal 51 :
Pada UU No 27 Tahun 2007 Pasal 51 berisi
3 ayat yang mengatur tentang menteri yang berwenang terhadap HP-3 serta tata
cara penetapannya diatur dalam Peraturan Pemerintah, sedangkan UU No 1 Tahun
2014 Pasal 51 berisi 2 ayat yang mengatur tentang kewenangan Menteri terhadap
Izin Lokasi serta tata cara penetapannya diatur lanjut dalam Peraturan Menteri.
13. Pasal 60 :
Pada UU No 27 Tahun 2007 Pasal 60
mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat terhadap HP-3, sedangkan UU No 1
Tahun 2014 Pasal 51 berisi 2 ayat yang mengatur tentang Hak dan kewajiban
masyarakat terhadap izin lokasi dan izin pengelolaan.
14. Pasal 63 ayat (2) :
Mengatur tentang kewajiban pemerintah
dan pemerintah daerah untuk mendorong kegiatan usaha masyarakat. Terdapat
penambahan “dan Pemerintah Daerah”, serta penggantian kalimat “melalui berbagai
kegiatan di bidangPengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
berdaya guna dan berhasil guna” menjadi “melalui peningkatan kapasitas,
pemberian akses teknologi dan informasi, permodalan, infrastruktur, jaminan
pasar, dan aset ekonomi produktif lainnya.” Sehingga bunyinya menjadi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah
berkewajiban mendorong kegiatan usaha Masyarakat melalui peningkatan kapasitas,
pemberian akses teknologi dan informasi, permodalan, infrastruktur, jaminan
pasar, dan aset ekonomi produktif lainnya.”
15. Pasal 71 :
Pada UU No 27 tahun 2007 pasal 71
berisi aturan mengenai pelanggaran terhadap HP-3 dan sanksi administratifnya,
sedangkan pada UU No 1 Tahun 2014 berisi tentang aturan mengenai pelanggaran
terhadap izin lokasi dan izin pengelolaan beserta sanksi administratifnya.
16. Pasal 75 :
Pada UU No 27 tahun 2007 pasal 75
berisi tentang denda dan pidana karena kelalaiannya atas HP-3, sedangkan pada
UU No 1 Tahun 2014 Pasal 75 berisi tentang denda dan pidana Setiap Orang yang memanfaatkan
sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memiliki
Izin Lokasi.
17. Penambahan Pasal 75A, yang berbunyi :
“Setiap
Orang yang memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau
kecil yang tidak memiliki Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
18. Penambahan Pasal 78A :
“Kawasan
konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah ditetapkan
melalui peraturan perundang-undangan sebelum Undang-Undang ini berlaku adalah
menjadi kewenangan Menteri.”
19. Penambahan Pasal 78B :
“Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku, izin untuk memanfaatkan sumber daya
Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang telah ada tetap berlaku
dan wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling
lambat 3 (tiga) tahun.”
Putusan
Mahkamah Konstitusi menjadikan HP-3 atau yang lebih dikenal dengan Hak Pengusahaan
Perairan Pesisir menjadi inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945
dan oleh karenanya ketentuan yang mengatur tentang HP3 dinyatakan tidak
memiliki kekuatan mengikat. Sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang
berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil seharusnya dapat dilakukan untuk dipergunakan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Perubahan yang dilakukan pada UU No 27
Tahun 2007 menjadi UU No 1 Tahun 2014 pada dasarnya adalah perubahan peraturan
mengenai HP-3, dan sebagai gantinya dibuatlah peraturan mengenai izin lokasi
dan izin pengelolaan. Perubahan tersebut juga lebih menekankan lagi tentang
peran Setiap Orang, Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat
Tradisional, serta wewenang pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengelolaan
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Fanny Zafira Mukti
12/333490/TK/39843
- REFERENSI :
- UU No. 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
- UU No. 1 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
Free Spins No Deposit - Casino Site Review 2021
BalasHapusHow to get free spins no deposit 바카라 사이트 casino The 1xbet main game they offer is playing on all devices and it is available on all choegocasino devices at the moment.