Minggu, 31 Mei 2015

BEBERAPA MANFAAT CITRA SATELIT UNTUK PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR

Wilayah pesisir Indonesia merupakan daerah yang terpadat penduduknya. Sekitar 140 juta jiwa atau 60% penduduk Indonesia tinggal diwilayah pesisir (DKP, 2008). Selain faktor dari manusia, perubahan iklim global juga meningkatkan tekanan terhadap wilayah pesisr melalui semakin meningkatnya muka air laut akibat pemanasan global.
Pengelolaan wilayah pesisir harus dilakukan secara cepat dan tepat dengan memanfaatkan data yang kontinyu dan teknologi yang mampu menggambarkan wilayah pesisir dengan baik. Integrasi penginderaan jauh dan Sistem Informasi Geografi (SIG) merupakan salah satu cara untuk mengelola wilyah pesisr dengan data yang kontinyu dan sebaran spasial yang bisa menampilkan secara sederhana bentuk kawasan peisisir. Secara sederhana intergrasi antara penginderaan jauh dan SIG dapat memetakan kondisi wilayah pesisir sehingga dapat dipantau kondisinya.
Manfaat citra penginderaan jauh dan SIG dalam pengelolaan wilayah pesisir antara lain :

PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE

Sebagai salah satu ekosistem wilayah pesisir, hutan mangrove memiliki fungsi ekologis,fungsi sosial dan ekonomis, serta fungsi fisik. Kenyataanya, kondisi hutan mangrove di Indonesia masih memprihatinkan. Berdasarkan data dari FAO (2007), luas hutan mangrove di Indonesia dari tahun 1980 hingga 2005 terus mengalami penurunan, yaitu dari 4.200.000 Ha menjadi 2.900.000 Ha. Dalam kurun waktu antara tahun 2000-2005, luas hutan mangrove di Indonesia mengalami penurunan sebesar 50.000 Ha atau sekitar 1,6 %.

Sabtu, 23 Mei 2015

PULAU PULAU KECIL TERLUAR DI INDONESIA


Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki potensi sumberdaya alam dan jasa lingkungan yang tinggi dan dapat dijadikan sebagai modal dasar pelaksanaan pembangunan Indonesia di masa yang akan datang. Kawasan ini menyediakan sumberdaya alam yang produktif seperti terumbukarang, padang lamun (seagrass), hutan mangrove, perikanan dan kawasan konservasi serta juga memberikan jasa lingkungan yang besar karena keindahan alam yang dimilikinya yang dapat menggerakkan industri pariwisata bahari. Dilain pihak, pemanfaatan potensi pulau-pulau kecil masih belum optimal akibat perhatian dan kebijakan Pemerintah selama ini yang lebih berorientasi ke darat.

sumber : www.batasnegeri.com
Definisi pulau kecil sendiri menurut Undang-Undang  27 Tahun 2007 adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 Km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya. Menurut http://www.ppk-kp3k.kkp.go.id/direktori-pulau/ jumlah pulau-pulau kecil bernama di Indonesia adalah 13.466, dengan jumlah pulau-pulau kecil terluar di Indonesia mencapai 92 pulau.

Jika dilihat dari kondisi geografis Indonesia atas kebaradaan pulau-pulau terluar, setidaknya terdapat tiga fungsi penting dari pulau-pulau terluar tersebut yaitu antara lain:

Minggu, 29 Maret 2015

POSISI INDONESIA DI SAMUDRA HINDIA DAN PEWUJUDAN POROS MARITIM DUNIA



sumber : www.yourchildlearns.com
SAMUDRA HINDIA

Sebagai Negara kepulauan terbesar di dunia, laut adalah masa depan bagi ekonomi Indonesia. Laut telah menyedia berbagai potensi seperti ikan, mineral, minyak, gas, dan lain-lain yang perlu digarap secara optimal bagi kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia. Luas wilayah laut Tanah Air diapit oleh dua samudra besar yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
          Samudera Hindia merupakan samudera kedua terbesar setelah Samudera Pasifik dengan luas sepertujuh permukaan bumi atau terbentang seluas 73.440.000 kilometer persegi, yang berbatasan di bagian barat dengan Benua Afrika, bagian utara dengan Benua Asia, bagian timur dengan Benua Australia serta bagian selatan oleh Benua Antartika.
Jika diperhatikan batas wilayah Indonesia berdasarkan peta maka hampir sebagian besar menghadap ke Samudera Hindia dibandingkan Samudera Pasifik. Pantai Barat, Pantai Selatan berhadapan langsung dengan Samudera Hindia, hanya Pantai Timur yang berhadapan dengan Samudera Pasifik. Samudra Hindia mengandung 65 persen minyak mentah dunia, 53 persen gas alam, 80,7 persen emas, 55 persen timah, dan 77,3 persen karet alam. Selain itu, terdapat potensi perikanan berupa tuna sirip biru yang harga per ekornya mencapai sekitar Rp250 juta. Samudra Hindia merupakan salah satu samudra penting yang memberikan banyak harapan dan keanekaragaman potensi yang belum termanfaatkan bagi Pemerintah Indonesia. Oleh sebab itu, sudah saatnya menjadikan Samudera Hindia sebagai bagian dari halaman depan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperkuat dan meningkatkan kebijakan pemerintah.
Samudera Hindia merupakan kawasan penting dimana sekitar 100 ribu kapal melaluinya sepanjang tahun dengan nilai perdagangan mencapai 1,3 triliun dolar Amerika Serikat dan pertumbuhan 9,5 persen pertahun. Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kementrian Luar Negeri Yuri Octavian Thamrin mengatakan saat ini Asia Timur dimaknai sebagai lokomotif pertumbuhan dunia dengan adanya Tiongkok, Jepang, dan Korea. Perdagangan dari Asia Timur ke Eropa dan Amerika harus melewati Samudra Hindia, siapa yang menguasai Samudra Hindia maka akan menguasai jalur energi. Dalam rangka memaksimalkan pengelolaan Samudra Hindia maka dibentuklah Indian Ocean Regional Association (IORA) pada Maret 1997, dengan Afrika Selatan, Australia, India, Kenya, Mauritius, Oman, dan Singapura sebagai Negara pendiri asosiasi ini.

Sabtu, 21 Maret 2015

MENILIK EKOSISTEM DAN SUMBER DAYA PESISIR INDONESIA

           Sebagai Negara kepulauan, Indonesia memiliki 161 juta jiwa atau 60% dari 250 juta penduduk yang tinggal di wilayah pesisir. Perkembangan ekonomi juga berkembang di kawasan pesisir. Sumber daya di kawasan pesisir dibedakan menjadi sumber daya hayati dan sumber daya non hayati.
Kontribusi sumberdaya hayati pesisir saat ini terbanyak untuk memenuhi kebutuhan protein masyarakat dari perikanan pesisir dan laut. Sumber daya hayati adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup. Di wilayah pesisir sumber daya tersebut antara lain berasal dari ekosistem mangrove, ekosistem lamun (seagrass), ekosistem terumbu karang, dan estuaria. Masing-masing ekosistem tersebut memiliki karakteristik yang berbeda-beda, berikut penjelasannya :

MANGROVE

sumber : www.sciencenutshell.com 

Hutan mangrove adalah hutan yang terdapat di daerah pantai yang selalu atau secara teratur tergenang air laut dan terpengaruh oleh pasang surut air laut tetapi tidak terpengaruh oleh iklim. Sedangkan daerah pantai adalah daratan yang terletak di bagian hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berbatasan dengan laut dan masih dipengaruhi oleh pasang surut, dengan kelerengan kurang dari 8% (Departemen Kehutanan, 1994 dalam Santoso, 2000).
Menurut Nybakken (1992), hutan mangrove adalah sebutan umum yang digunakan untuk menggambarkan suatu varietas komunitas pantai tropik yang didominasi oleh beberapa spesies pohon-pohon yang khas  atau semak-semak yang mempunyai kemampuan untuk tumbuh dalam perairan asin. Hutan mangrove meliputi pohon-pohon dan semak yang tergolong ke dalam 8 famili, dan terdiri atas 12 genera tumbuhan berbunga :  Avicennie,  Sonneratia,  Rhyzophora,  Bruguiera,  Ceriops,  Xylocarpus, Lummitzera, Laguncularia, Aegiceras, Aegiatilis, Snaeda, dan Conocarpus (Bengen, 2000). Ekosistem mangrove dikategorikan sebagai ekosistem yang tinggi produktivitasnya (Snedaker, 1978) yang memberikan kontribusi terhadap produktivitas ekosistem pesisi (Harger, 1982).

Sabtu, 14 Maret 2015

PANTAI MODANGAN, KEINDAHAN ALAMNYA BAK HAWAII


        Kota Malang dikenal menyimpan banyak pantai yang indah. Pantai-pantai eksotik itu membentang mulai dari perbatasan dengan Blitar hingga perbatasan dengan Lumajang.  Malang terletak pada 112o 35’ sampai 112o57’ Bujur Timur 7o44’55” sampai 8o26’35” Lintang Selatan. Banyaknya pesisir di wilayah tersebut, menyebabkan Kabupaten Malang pun dijuluki sebagai ‘kota seribu pantai’. Salah satu pantai di kota apel yang menawarkan keindahan nan alami yaitu Pantai Modangan.
            Pantai Modangan merupakan sebuah pantai di pesisir sebelah selatan Pulau Jawa secara administratif masuk daerah Dusun Kalitekuk, Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, merupakan pantai paling ujung selatan Kabupaten Malang, Jawa Timur, Pantai ini terletak di sekitar 65 km sebelah barat daya Kota Malang. Di pantai ini tempat bermuara sungai yang menjadi batas yang memisahkan antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang.
             Pantai ini dikenal sebagai Hawainya malang karena pantai ini menyerupai ciri khas pantai Kepulauan Hawai. Pantai Modangan dikenal sebagai Hawai karena terdapat tebing dan bukit yang melingkari garis bibir pantai Modangan. Tak ayal pantai tersebut juga dikenal sebagai Hawai di kabupaten Malang. Terlebih jika panorama Modangan diabadikan dalam bentuk foto yang diambil dari atas, maka akan jelas tampak seperti kepulauan Hawai.

pantai modangan yang tampak seperti hawaii
sumber : pantaiindonesia.net
           Pantai Modangan meyajikan keindahan panorama pantai yang masih alami, asri dan sangat bersih. Hal ini dikarenakan Pantai Modangan masih belum banyak tersentuh tangan manusia. Walaupun tergolong sebagai Pantai Selatan, namun pantai Modangan tidak banyak batuan karang yang tersebar di tengah maupun di bibir pantai sebagaimana ciri dari pantai selatan. Batuan di pantai tersebut memiliki motif kotak-kotak dan bertekstur menonjol dan garis-garis. Batuannya lebih mirip seperti batuan andesit berlapis.  Bebatuan tersebut konon merupakan bentukan dari lahar gunung berapi yang telah membeku. Batu-batu tersebut hanya terdapat di bagian tepi, dekat bukit ladang warga dan pada sudut bibir pantai. Ombaknya bergulung sangat besar dan cocok untuk surfing. Sesekali gulungan ombak terhempas ke batuan andesit sehingga menciptakan semburan air pantai yang cukup tinggi  dan turun menjadi titik-titik air. Pantai ini memiliki struktur yang termasuk kedalam pantai landai dengan hamparan pasir putihnya.

Sabtu, 07 Maret 2015

MEWUJUDKAN INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM DUNIA

Kebijakan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia: Peluang dan tantangannya
           
Presiden Jokowi dalam KTT ASEAN
sumber : http://www.rri.co.id/
         Wilayah Indonesia  terdiri atas pulau besar dan kecil yang dihubungkan oleh selat dan laut, hal ini menyebabkan sarana pelayaran merupakan lalu lintas utama penghubung antarpulau. Pelayaran ini dilakukan dalam rangka mendorong aktifitas perdagangan. Hubungan internasional antara Indonesia dengan bangsa-bangsa di Asia Barat, Asia Selatan, dan Cina sudah tercipta sejak lama. Hubungan internasional itu terjadi karena Indonesia memiliki posisi yang strategis dalam jalur perdagangan internasional. Jalur perdagangan yang mayoritas digunakan untuk perdagangan internasional adalah jalur perdagangan melalui laut yang dikenal dengan Jalur Emas. Sejarah menunjukkan bahwa pada masa lalu, Indonesia memiliki pengaruh yang sangat dominan di wilayah Asia Tenggara, terutama melalui kekuatan maritim besar di bawah Kerajaan Sriwijaya dan kemudian Majapahit. Nenek moyang bangsa Indonesia telah memahami dan menghayati arti dan kegunaan laut sebagai sarana untuk menjamin berbagai kepentingan antarbangsa, seperti perdagangan dan komunikasi.
          Letak geografis dan sejarah kemaritiman Indonesia tersebut sejalan dengan visi Pemerintah Indonesia kini untuk menjadi negara poros maritim dunia. Presiden Joko Widodo memaparkan visi Indonesia tersebut di ajang KTT Asia Timur di Nay Pyi Taw, Myanmar, Kamis 13 November 2014. Dalam pidatonya, presiden menyampaikan lima pilar utama untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia, berikut cuplikan pidato tersebut :

Minggu, 01 Maret 2015

Wawasan Nusantara dan Pengelolaan Wilayah Pesisir

Implikasi Konsep Wawasan Nusantara terhadap Pengelolaan Wilayah Pesisir
               
      Negara Kesatuaan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya terdiri atas perairan. Total luas wilayah Indonesia adalah 7.9 juta km² yang terdiri dari 1.8 juta km² wilayah daratan dan 3.2 juta km² wilayah laut teritorial serta 2.9 juta km² laut perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dengan demikian total wilayah perairan Indonesia adalah 77% dari seluruh luas Indonesia, atau tiga kali luas wilayah daratan Indonesia. Wilayah Indonesia yang begitu luasnya tersebut didapatkan melalui Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 yang dicetuskan oleh Djoeanda Kartawidjaja, Perdana Menteri Indonesia pada saat itu.

sumber : I Made Andi Arsana. Lecture23feb.pdf

Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Melalui Deklarasi Djuanda, Indonesia mengklaim bahwa semua kawasan laut di antara pulau-pulau Indonesia menjadi perairan Indonesia dan merupakan bagian kedaulatan Indonesia.

Sabtu, 21 Februari 2015

PERUBAHAN PERATURAN PADA UU NO 27 TAHUN 2007 MENJADI UU NO 1 TAHUN 2014


Pesisir Belitung Indonesia
  (sumber : http://amirahhayazee.blogspot.com/2013/08/pulau-belitung-indah-dan-eksotis.html)

ini juga wilayah pesisir Indonesia
(sumber : http://www.imacsindonesia.com/v5/index.php/id/news/177-
adopsi-i-catch-dalam-kurikulum-pelatihan-berbasis-kompetensi-bagi-pendamping-desa-pesisir-tangguh)


Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pulau-pulau indahnya yang terbentang dari 6o LU – 11o LS dan 95o BT – 141o BT, serta berada pada UTM zona 46 sampai 54 ini memiliki luas wilayah pesisir dua per tiga dari luas daratan, sedangkan panjang garis pantainya adalah 95.161 kilometer atau terpanjang kedua di dunia. Suatu kenyataan yang sebenarnya telah kita pahami bersama, jika sumberdaya pesisir dan lautan memiliki arti penting bagi pembangunan nasional, baik dilihat dari aspek ekonomi, aspek ekologis, aspek pertahanan dan keamanan, serta aspek pendidikan dan pelatihan. Kawasan pesisir, selain kaya akan bahan-bahan tambang dan mineral juga berpotensi bagi pengembangan aktivitas industri, pariwisata, pertanian, permukiman, dan lain sebagainya. Untuk itu, diperlukannya suatu kebijakan dan strategi untuk pengelolaan wilayah pesisir tersebut.
Pada 26 Juni 2007 DPR RI mengesahkan Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengeloaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang merupakan kebijakan pertama untuk mengatur pengelolaan di wilayah pesisir. Kemudian pada Januari 2014 disahkan Undang-Undang No 1 Tahun 2014 yang berisi perubahan atas UU No 27 Tahun 2007. Alasan perubahan tersebut dicantumkan dalam UU No. 1 Tahun 2014 pada bagian “menimbang” point b “bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil belum memberikan kewenangan dan tanggung jawab negara secara memadai atas pengelolaan Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat;”. Berikut ini perubahan yang terjadi: